Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Perhutani Lakukan Koordinasi Dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo

    Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Perhutani Lakukan Koordinasi Dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo

    Probolinggo - Perhutani (16/07/2024) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam upaya memperkuat sinergitas dalam kerjasama pengamanan hutan di wilayah kerja Perhutani KPH probolinggo, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (16/07/2024).

    Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut, Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Probolinggo Sem Charlees, S.Hut, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam, SH, MH.

    Dalam kesempatannya Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut menyampaikan bahwa dalam penanganan keamanan hutan dibutuhkan kerjasama lintas sektor, dan ini merupakan suatu bentuk sinergitas antara Perhutani KPH Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam rangka koordinasi pendampingan hukum saat terjadi gangguan keamanan hutan, baik permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).

    “Perhutani dalam melaksanakan tugasnya selalu berhadapan langsung dengan masyarakat, dan sering kali menghadapi dinamika dilapangan yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan hutan serta konflik lainnya.

    Untuk itu dalam hal penaganan masalah di bidang hukum Perhutani KPH Probolinggo bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo baik dukungan secara ligitasi maupun non ligitasi”, tuturnya.

    Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam, SH, MH menyatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi serta menyambut baik upaya Perhutani KPH Probolinggo dalam menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

    “Kami siap mendukung dan bekerjasama dengan Perhutani KPH Probolinggo apabila membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum terkait perkara perdata dan tata usaha negara (Datun).

    Dan ini merupakan langkah positif dalam rangka menjaga kelestarian dan gangguan keamanan hutan secara bersama-sama”, pungkasnya.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Melalui Doa Anak Negeri, BKKBN Ajak Ribuan...

    Artikel Berikutnya

    Awal Mula Polrestabes Surabaya Berhasil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Didi Sungkono, S.H., M.H.: Pelaku Arogan Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Tidak Beradab
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Bersatu dengan Alam: Kodim 0830/Surabaya Utara Galakkan Konservasi Mangrove di Pesisir Romokalisari
    Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma

    Ikuti Kami